3 Aturan Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Simak Syaratnya

Simak 3 aturan perjalanan darat ke luar kota selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, simak syaratnya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi macet kendaraan roda empat, info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut 3 aturan perjalanan darat ke luar kota selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika hendak melakukan perjalanan darat selama akhir tahun ini. 

Aturan itu sesuai rilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang perjalanan transportasi darat. 

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021, Kemenhub menjelaskan syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Jadi, bagi yang hendak melakukan perjalanan darat semasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 wajib mematuhi aturan tersebut. 

Sesuai penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berikut 3 syarat melakukan perjalanan darat di masa libur Nataru 2021:

1. Diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.

2. Para pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa keterangan hasil tes antigen negatif yang sampelnya diambil kurang dari 1x24 jam.

3. Jika pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun, maka wajib menyertakan tes RT-PCR bukan Antigen yang sampelnya diambil sekurang-kurangnya 3x24 jam.

Syarat di atas dibebaskan untuk masyarakat yang hendak bepergian ke wilayah aglomerasi.

"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam."

"Tetapi khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen," jelas Budi Minggu (19/12/2021).

Mengutip TribunBisnis.com 'Ini Syarat Perjalanan Darat Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022'.

Ilustrasi macet kendaraan roda empat, info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021
Ilustrasi macet kendaraan roda empat, info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021 (Canva.com)

Budi juga mengatur agar para penyedia layanan transportasi membatasi jumlah penumpang sebanyak 75 persen dari kapasitas angkutan.

Pihaknya juga mendorong agar kendaraan dapat disterilisasi terlebih dulu sebelum dan sesudah dipakai, menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

"Kami juga meminta operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam," sambung Budi.

Untuk aturan perjalanan darat khusus angkutan logistik seperti yang tertuang dalam SE Tahun 2021.

Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan akan dialihkan arus lalu lintasnya dari tol ke jalan nasional.

Pengalihan arus lalu lintas tidak berlaku untuk mobil operasional pengangkut BBM, barang ekspor/ impor menuju dan dari pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, pos dan uang serta bahan makanan pokok.

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi logistik di Pulau Jawa dan Bali yang sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap maka diperbolehkan menunjukan hasil rapid test antigen negatif maksimal 14x24 jam.

Akan tetapi, jika baru menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan membawa sampel negatif tes Antigen maksimal 7x24 jam.

Bagi yang belum divaksin sama sekali diwajibkan untuk menunjukan sampel negatif tes Antigen 1x24 jam.

“Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam"

"Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Budi, dikutip dari Kompas.com.

  • Syarat Perjalanan Udara saat Nataru 

Sedikit beda dengan perjalanan darat, syarat perjalanan transportasi pesawat untuk rute domestik juga telah diatur. 

Aturan ini berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.

Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, para penumpang pesawat domestik wajib mematuhi aturan di bawah ini:

1. Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.

2. Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen.

Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

4. Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan;

5. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;

6. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.

Cara pengisian e-HAC yang lengkap dan mudah lewat aplikasi PeduliLindungi dapat dilihat di sini.

Demikianlah sejumlah persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Calon pelaku perjalanan udara wajib memenuhi semua persyaratan tersebut saat hendak naik pesawat.

Sebagai informasi, PPKM Level 3 untuk libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) memang telah dibatalkan.

Akan tetapi sejumlah aturan perjalanan tetap berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat. 

Mengutip Kompas.com 'Cek Lagi, Syarat Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik Saat Nataru'.

Ikuti berita Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved