3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga

3 Fakta kenaikan UMP 2026: rumusan buruh tuntut 8 persen tak asal bersuara, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen ditepis Airlangga.

|
Tangkap layar kanal YouTube TVR PARLEMEN/KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
KENAIKAN UMP 2026 - Peringatan Hari Buruh (KIRI), ribuan massa partai buruh lakukan longmarch berkeliling ke Bundaran HI lalu ke Patung Kuda, Rabu (1/5/2024). Prabowo Subianto (KANAN) menyampaikan pidato perdananya sebagai Presiden RI Periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Kenaikan UMP 2026, rumusan buruh tuntut naik 8 persen, Prabowo sudah tetapkan 6,5 persen. 

SURYAMALANG.COM, - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kini sedang diperjuangkan oleh buruh agar naik 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Akan tetapi Presiden Prabowo Subianto disebut telah menetapkan UMP 2026 hanya 6,5 persen yang kemudian ditepis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini sedang menggodok rumusan kenaikan UMP yang ditargetkan rampung di bulan November 2025.  

Merangkum pernyataan berbagai pihak, berikut tiga fakta kenaikan UMP 2026:

1. Penyusunan Regulasi dan Rumusan UMP 2026

Kemnaker sedang menyelesaikan penyusunan regulasi dan rumusan UMP 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyusunan regulasi memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Namun, Yassierli belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun depan.

"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 10,5 Persen – Jatim Tembus Rp2,5 Juta: Ini Tuntutan Buruh

Menaker memastikan penyusunan regulasi ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Selain memperhatikan pemenuhan KHL, putusan MK menyebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Menaker mengatakan, dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan.

"Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar dia.

Menaker Yassierli menyatakan, harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.

"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," ucapnya.

2. Rumusan Buruh Tuntut 8 Persen 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved