3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga
3 Fakta kenaikan UMP 2026: rumusan buruh tuntut 8 persen tak asal bersuara, Presiden Prabowo menetapkan 6,5 persen ditepis Airlangga.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kini sedang diperjuangkan oleh buruh agar naik 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
Akan tetapi Presiden Prabowo Subianto disebut telah menetapkan UMP 2026 hanya 6,5 persen yang kemudian ditepis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini sedang menggodok rumusan kenaikan UMP yang ditargetkan rampung di bulan November 2025.
Merangkum pernyataan berbagai pihak, berikut tiga fakta kenaikan UMP 2026:
1. Penyusunan Regulasi dan Rumusan UMP 2026
Kemnaker sedang menyelesaikan penyusunan regulasi dan rumusan UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penyusunan regulasi memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Namun, Yassierli belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun depan.
"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 10,5 Persen – Jatim Tembus Rp2,5 Juta: Ini Tuntutan Buruh
Menaker memastikan penyusunan regulasi ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.
Selain memperhatikan pemenuhan KHL, putusan MK menyebut, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menaker mengatakan, dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan.
"Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar dia.
Menaker Yassierli menyatakan, harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," ucapnya.
2. Rumusan Buruh Tuntut 8 Persen
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
kenaikan UMP 2026
UMP 2026
Upah Minimum Provinsi
Presiden Prabowo
Prabowo Subianto
buruh
SURYAMALANG.COM
| Harga iPhone 15 Pro Max Diskon Rp9 Juta Resmi Lengser Oktober 2025, Cek Harga iPhone Air Terbaru! |
|
|---|
| Jadwal Semen Padang Vs Arema FC, Marcos Santos Bantah Main Buruk dan Tak Belajar dari Kesalahan |
|
|---|
| Bocoran Untuk Arema FC Cara Malut United Tembus Pertahanan Semen Padang, Singo Edan Haram Kalah! |
|
|---|
| Inilah 13 Desa di Kabupaten Pelalawan Riau Terima Dana Desa 2025 Tertinggi Tembus Rp2,4 Miliar |
|
|---|
| Alasan PSSI Tunda Cari Pelatih Hingga Maret 2026, Citranya Jelek di Luar Negeri Minta Netizen Sopan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.