Berita Pamekasan Hari Ini

Janda 2 Anak Gelapkan Uang Nasabah Sebesar 500 Juta di Pamekasan

Bela (35) diduga menggelapkan uang nasabah BRI Unit Trunojoyo, Pamekasan sebesar Rp 500 juta.

Penulis: Muchsin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Romadhoni
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Bela (35) diduga menggelapkan uang nasabah BRI Unit Trunojoyo, Pamekasan sebesar Rp 500 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menahan janda dua anak itu mulai Selasa (21/12/2021).

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan mantan karyawati BRI Cabang Pamekasan itu menggelapkan dana nasabah dalam kurun waktu 2017 sampai 2020.

"Pemeriksaan tersangka ini sesuai surat perintah Kajari Pamekasan tanggal 28 Oktober 2021 dan surat penetapan tersangka tanggal 21 Desember 2021," ujar Ardian kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (22/12/2021).

Bela memanfaatkan nasabah yang menitipkan pembayaran kredit.

Ada nasabah yang memiliki pinjaman mulai dari Rp 100 juta, Rp 200 juta, sampai Rp 250 juta.

Para nasabah ini membayar kredit kepada tersangka.

Para korban ini membayar kredit dan pelunasan lewat Bela karena sudah mengenal Bela dan mantan suami Bela.

Bela pun memberi kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran kepada korban.

Tapi, kuitansi tersebut bukan kuitansi resmi dari BRI.

Ketika korban minta kuitansi resmi dari BRI, bela hanya berjanji.

Kasus ini terbongkar ketika ada nasabah yang sudah melunasi kredit melalui tersangka.

Nasabah tersebut berniat mengambil jaminan berupa sertifikat.

Tapi, pihak bank tidak bisa mengeluarkan sertifikat tersebut karena pembayaran kredit belum lunas.

Ternyata Bela tidak menyetorkan uang nasabah tersebut ke BRI.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved