Berita Malang Hari Ini
Berstatus PTNBH, UB Buka Dua Fakultas Baru dan Janji Tidak Naikkan UKT Mahasiswa
Dua fakultas itu adalah Fakultas Ilmu Kesehatan dengan Prodi Keperawatan dan Gizi, serta Fakultas Vokasi.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG-Universitas Brawijaya (UB) akan membuka dua fakultas pada tahun ini. Ini sebagai upaya perubahan di bidang akademik setelah status UB berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Oktober 2021.
"Ketika menjadi PTNBH, pengajuan usulan prodi bisa dilakukan lewat universitas," jelas Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Aulanni’am drh DES, Minggu (2/1/2022).
Dua fakultas itu adalah Fakultas Ilmu Kesehatan dengan Prodi Keperawatan dan Gizi, serta Fakultas Vokasi. Sedang Rektor UB Prof Dr Ir Nuhfil Hanani AR MS menambahkan, dengan status UB baru ini tidak menempatkan UB dalam jajaran pemain pemula.
"Namun UB sudah berada di atas semua perguruan tinggi yang terlebih dahulu berstatus PTNBH," katanya.
Karena itu sudah banyak persiapan yang telah dilakukan UB sejak masih menjadi perguruan tinggi BLU.
Rektor juga optimistis dan siap dengan status baru, karena sudah mempersiapkan semuanya sejak UB masih menjadi BLU. Selain perubahan di bidang akademik, beberapa perubahan juga akan dilakukan seperti di bidang SDM dan keuangan.
Wakil Rektor II bidang Umum dan Keuangan, Prof Drs Gugus Irianto MSA PhD Ak menjelaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana isu yang beredae.
Tapi akan ada perubahan struktur organisasi baik di tingkat universitas maupun pada level kepegawaian. Di tingkat universitas, UB mempunyai tiga organ yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU).
Sedangkan pada level kepegawaian akan ada perubahan struktur yang disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) yang telah disahkan. Dari sisi keuangan, UB tetap memperhatikan masyarakat dengan sejumlah anggaran yang telah disiapkan.
"Kita menyiapkan anggaran lebih dari 25 persen bahkan jauh lebih banyak dari itu yang dapat bantuan sehingga tidak ada alasan kuliah di UB tidak punya uang," katanya.
Prof Gugus mengatakan dengan status baru UB sebagai PTNBH, prinsip yang dipegang UB tetap tidak mencari keuntungan atau nirlaba.
"PTN status apapun itu di Indonesia adalah sesuatu yang prinsipnya tidak mencari keuntungan atau nirlaba. PTNBH apapun namanya universitas kita tetap memperhatikan aturan-aturan berlaku," katanya.
Dengan status baru, UB lebih fleksibel dalam mengatur organisasinya. "InsyAllah dengan sumber pendanaan dari inovasi dan bidang usaha yang dimiliki UB, akan bisa membantu UKT mahasiswa. Saat ini ada 30 persen lebih mahasiswa yang mempunyai keringanan UKT," katanya.
Bidang Kemahasiswaan
Sedang bidang kemahasiswaan, Wakil Rektor III Prof Dr Abdul Hakim mengatakan tidak ada yang berubah dalam kegiatan kemahasiswaan.