Berita Batu Hari Ini

Pengacara MS Alhaidary Sebut Jawaban Somasi Pemkot Batu Mengada-Ada

Pengacara MS Alhaidary melayangkan surat somasi kedua sekaligus yang terakhir ke Pemkot Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Pedagang di unit 1 dan 2 Pasar Besar Kota Batu mengemas barang jualan untuk pindah ke tempat relokasi. 

Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | BATU - Pengacara MS Alhaidary melayangkan surat somasi kedua sekaligus yang terakhir ke Pemkot Batu.

Surat somasi kedua ini menjawab pertanyaan Pemkot Batu terkait legalitas Alhaidary selaku pengacara para pedagang.

Selain itu, MS Alhaidary juga menyayangkan tidak adanya jawaban riil mengenai pokok somasi, yakni status kios di Unit 1 dan 2 Pasar Besar Kota Batu

Haidary menerangkan, alasan Pemkot Batu tidak menjawab substansi somasi dan cenderung mempertanyakan surat kuasa terlalu mengada-ada.

Hadiary menegaskan, somasi tersebut untuk kepentingan para pedagang yang semestinya direspon oleh Pemkot Batu

"Somasi tersebut menyangkut langsung kepentingan para pedagang. Publik berhak atas keterbukaan informasi yang transparan dari Pemkot Batu," ujar Haidary.

Haidary mengatakan Pemkot Batu sebaiknya segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Jika tidak segera diselesaikan, ia khawatir kasus akan melebar, baik perdata maupun pidana.

"Baik dengan saya atau tanpa saya, dikhawatirkan kasus hukumnya melebar. Tidak terkecuali juga mengenai Pasal 55 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya. 

Surat somasi yang terakhir ini diharapkan bisa mendapatkan jawaban yang tepat dari Pemkot Batu.

Alhaidary berharap ada win-win solutions antara pedagang dan pemerintah menyikapi persoalan ini.

“Somasi ini kan hak saja, artinya kami akan menegur pemerintah. Kalau bisa sebelum dilaksanakan pembongkaran, dijelaskan terlebih dahulu ke pedagang. Jika tidak ada tanggapan, ya kami akan tempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Hingga saat ini, masih ada sejumlah pedagang yang masih mengangsur ke Bank Jatim.

Para pedagang mengangsur antara Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan ke Bank Jatim.

Nilai aset di unit 1 & 2 itu diperkirakan mencapai miliaran Rupiah.

Alhaidary menjelaskan, meskipun tanah atau lahan yang ada di Pasar Besar Kota Batu milik Pemkot Batu, namun bangunan di atasnya tidak serta-merta milik Pemkot Batu.

Ada Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) yang menurut pendapat Alhaidary harus dihormati oleh Pemkot Batu.

“Sekecil apapun hak pedagang di situ harus dilindungi. Ada istilah Horizontale Scheiding, bangunan di atas tanah itu tidak mesti milik Pemkot Batu,” tegasnya.

Alhaidary ingin Pemkot Batu bisa bijak menyikapi persoalan ini.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan-kebijakan yang diambil tidak sampai merugikan pedagang yang menggantungkan harapannya di pasar.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Batu menjawab somasi yang dikirim pengacara MS Alhaidary perihal kepemilikan kios di Unit 1 & 2 Pasar Besar Kota Batu. Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, surat balasan yang telah dikirimkan itu guna menjawab surat somasi pertama bernomor 0219-S.23/NLTGS/MSA/XII/2021.

Onny mengatakan, ada dua materi pokok jawaban dalam surat tersebut.

Pertama, Pemkot Batu memerlukan penjelasan terlebih dahulu terkait legal standing kuasa hukum dari pedagang yang disebutkan dalam surat somasi tersebut.

Kedua, sesuai ketentuan undang-undang mensyaratkan pentingnya surat kuasa khusus sebagai landasan bagi MSA Law Firm untuk bertindak mewakili kepentingan pedagang sebagai pemberi kuasa.

“Surat balasan sudah kami kirimkan per Rabu (29/12/2021) ke kantor MSA Law Firm. Pengiriman kami lakukan pukul 10.00 WIB. Dalam surat balasan itu ada dua materi yang kami lampirkan,” ujar Onny.

Terbaru, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, M Chori belum bisa dimintai keterangan mengenai somasi kedua dari MS Alhaidary itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved