Kronologi Penyekapan Bocah 5 Tahun di Sumedang, Terbongkar dari Panci Terbakar
Perempuan berinisial S (53) diduga menyekap bocah laki-laki berinisial R (5) di perumahan di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
SURYAMALANG.COM - Perempuan berinisial S (53) diduga menyekap bocah laki-laki berinisial R (5) di perumahan di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Saat ditemukan, tangan dan kaki R terikat rantai besar yang digembok dan disambungkan dengan velg mobil dan besi tempat tidur.
Polisi telah menetapkan wanita asal Tanjung Karang, Bandar Lampung tersebut sebagai tersangka terkait kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur.
"Anak tersebut sudah tinggal bersama pelaku sejak 2 tahun lalu. Pelaku menyekap anak tersebut sejak pagi sampai Rabu (5/1/2022) siang," ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kapolres Sumedang, Kamis (6/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Eko menjelaskan pernyataan S sering berubah-ubah.
S sempat menuturkan bahwa bocah tersebut merupakan anak tantenya.
Namun, keterangannya berubah lagi menjadi anak titipan dari kakeknya di Lampung.
"Kami masih dalami, termasuk dugaan kasus penjualan anak," jelasnya.
Eko mengungkapkan S mengakui sengaja meninggalkan korban di dalam rumah dalam keadaan tangan dan kaki dirantai ke velg mobil dan teralis besi.
Kondisi itu membuat gerak tubuh korban menjadi sangat terbatas.
Bahkan R tidak bisa menggaruk bagian tubuhnya yang gatal.
Sebelum meninggalkan korban, S sempat menyalakan kompor untuk memasak sepanci air.
Ternyata S terlalu lama pergi sehingga air di dalam panci habis menguap, dan api membakar panci.
"Asap itulah yang diketahui para tetangga sehingga mereka mendobrak masuk ke rumah itu untuk memadamkan api," kata Eko.
"Saat itulah para tetangga menemukan orban dalam kondisi tangan dan kaki dirantai," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-penyekapan_20160122_160635.jpg)