Berita Batu Hari Ini
Pelecehan dan Kekerasan Anak di Kota Batu, Komnas PA Harap PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka
Pelecehan dan Kekerasan Anak di Kota Batu, Komnas PA Harap PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengharapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak praperadilan JE, tersangka kasus dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap anak di Kota Batu.
Melalui keterangan tertulis, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait berpendapat, momentum praperadilan yang dilakukan pihak JE bertolak belakang dengan kondisi terkini ketika masyarakat sedang menyoroti sejumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Di saat bergulirnya opini publik pro dan kontra mengenai hukuman mati bagi predator kejahatan seksual, JE yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap puluhan anak justru melakukan upaya hukum praperadilan atas statusnya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait berharap, penegak hukum di Jawa Timur dapat mencontoh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang melakukan penuntutan hukuman mati, penyitaan aset pelaku dan pemberian hak restritusi korban dari Hery Wirawan, pelaku kejahatan seksual terhadap 21 santrinya. Arist mendorong agar penuntutan yang sama seyogianya juga dilakukan Kejati Jawa Timur terhadap JE.
"Namun sayangnya Kejati Jawa Timur tidak sensitif terhadap anak sehingga berkas perkara sudah dua kali dikembalikan kepada penyidik dalam status P19," ungkapnya.
Sudah delapan bulan kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE ini bolak-balik penyidik dan penuntut tanpa kejelasan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi korban. Komnas PA mempertanyakan ada apa dengan kasus JE ini?
Demi kepastian hukum bagi korban, Komnas PA berharap besar agar hakim menolak praperadilan JE. Informasinya, proses sidang praperadilan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya mulai Senin hingga Jumat pekan depan. Sidang dilakukan secara maraton dalam sepekan.