OTT KPK di PN Surabaya
Rekam Jejak Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Pernah Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Korupsi di Lampung
KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka penerima suap, Kamis (20/1/2022) malam.
SURYAMALANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka penerima suap, Kamis (20/1/2022) malam.
Itong terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK.
Pembina Utama Muda di Pengadilan Negeri Surabaya ini pernah mendapat sorotan karena beberapa kontroversi.
Mengutip Kompas Tv, Jumat (21/1/2022), kontroversi Itong di antaranya memberi vonis bebas kepada mantan Bupati Lampung Timur, Satono yang saat itu terlibat kasus korupsi senilai Rp 119 miliar.
Itong juga juga vonis bebas mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya dalam kasus korupsi Rp 28 miliar.
Itong memberi vonis ini saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
Dikabarkan Itong pernah mendapat sanksi etik dan skors oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Belum diketahui detail perkara yang membuat Itong mendapat sanksi etik dan skors tersebut.
Mengutip Tribunnews.com, KPK menetapkan Itong dan panitera pengganti (PP) PN Surabaya, Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK) sebagai tersangka pemberi suap.
IIH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
IIH, HD, dan HK terjaring OTT KPK di Surabaya, Rabu (19/1/2022).
Usai dimintai keterangan, dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan tersebut, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Hakim Itong Isnaeni Hidayat 'Ngamuk' Melawan KPK Saat KonPress, Ini yang Dikatakan Pada Awak Media |
![]() |
---|
Barang Bukti Penangkapan Hakim PN Surabaya Dalam OTT KPK Dibuka, Ada Uang Ratusan Juta |
![]() |
---|
Putusan Hakim Itong yang Kontroversial, Beri Vonis Rendah Terdakwa Mafia Tanah Dan Bebaskan Koruptor |
![]() |
---|
Update Hakim dan Panitera PN Surabaya Terjaring OTT KPK, Martin Ginting: Ruangan Masih Disegel |
![]() |
---|
Sosok Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|