OTT KPK di PN Surabaya

Rekam Jejak Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Pernah Bebaskan 2 Terdakwa Kasus Korupsi di Lampung

KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka penerima suap, Kamis (20/1/2022) malam.

Editor: Zainuddin
pixabay
ILUSTRASI 

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Nawawi.

Mengutip Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4, telah disegel.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Martin, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Daftar OTT KPK Sepanjang Januari 2022: Tangkap Tiga Kepala Daerah hingga Hakim-Panitera di Surabaya

Terkait dengan penangkapan tersebut, pihaknya enggan menjelaskan permasalahan itu lantaran hal itu merupakan wewenang KPK.

"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," sambung Martin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kontroversi Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT, Pernah Berikan Vonis Bebas pada Terdakwa Korupsi, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/21/kontroversi-hakim-pn-surabaya-yang-terjaring-ott-pernah-berikan-vonis-bebas-pada-terdakwa-korupsi?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved