Berita Malang Hari Ini
Belum Ada Pembongkaran Tembok Perumahan di Singosari, Dewan Beri Waktu Tujuh Hari
"Belum ada pembongkaran. Kami memberikan waktu 7 x 24 jam. Apa yang kami lakukan ya kita pantau ini secara teknis,"
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM| MALANG - DPRD Kabupaten Malang mendesak adanya komunikasi untuk membahas solusi terbaik polemik pendirian pagar perumahan pemisah antara perkampungan RT 3 RW 10 dengan salah satu perumahan di Candirenggo, Singosari.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, menerangkan kepastian pembongkaran belum menemui realisasi.
Pasalnya, pihaknya masih memberikan waktu selama 7 hari kepada pengembang perumahan sejak Senin (24/1/2022).
"Belum ada pembongkaran. Kami memberikan waktu 7 x 24 jam. Apa yang kami lakukan ya kita pantau ini secara teknis," ujar Faza ketika dikonfirmasi.
Faza mengatakan, pihaknya mengedepankan kesepakatan komunikasi dalam menanggapi polemik tersebut.
"Intinya ada keterseimbangan antara yang dibutuhkan masyarakat dan investor dan developer agar nyaman untuk berinvestasi di Kabupaten Malang. Harapannya ada sebuah titik temu," papar politisi Partai Nasdem tersebut.
Ditanya secara legalitas tembok tersebut, Faza mengaku belum mengecek secara absah site plan berdirinya tembok tersebut. Akan tetapi, tembok tersebut berdiri di lahan milik perumahan. Kata Faza, dewan sampai turun ke lokasi pembangunan tembok tersebut hanya karena aspek sosiologis.
"Secara site plan teknis belum. Namun kemarin secara sosiologis kami melihat dari kebutuhan masyarakat," sebutnya.
Menurut Faza, jika negosiasi masih alot dan pembongkaran tidak dilakukan hingga tenggat waktu yang dituntut, Faza menegaskan konsisten menuntut pembongkaran.
"Kami memberi waktu 7 hari ya kami menuntut hal tersebut (pembongkaran). Ini yang akan kita tunggu selama 7 hari ini dengan pembahasan bersama developer. Kalau dalam waktu 7 hari gak dibongkar ya kami akan tuntut kembali," tegas Faza.
Terakhir, Faza tetap menyerukan kesepakatan komunikasi dalam penyelesaian terbaik polemik tersebut.
"Tentunya harus ada komunikasi yang baik dari kedua belah pihak yakni warga dan pengembang. Harapannya kami memang kemudahan investasi. Tetapi jangan sampai mengesampingkan aspek sosiologis masyarakat,"
Sementara, itu Kapolsek Singosari, Kompol Ahmad Robial memastikan belum ada pembongkaran tembok perumahan hingga kini.
"Belum itu, kan nunggu 7 hari," ujarnya singkat melalui pesan ponsel. (ew)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/polemik-pendirian-pagar-perumahan-pemisah-antara-perkampungan.jpg)