Berita Batu Hari Ini

KPU Kota Batu Tunggu Regulasi KPU Pusat Soal Tahapan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu tengah menanti regulasi resmi dari KPU RI mengenai proses tahapan Pemilu 2024.

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Ketua KPU Batu Mardiono (kedua dari kiri) dan komisioner KPU memberikan penjelasan terkait monitor milik KPU Batu di Jatim Park 1 yang dirusak oleh pengunjung. 

Heru juga menyerukan agar masyarakat dapat mendaftarkan diri menjadi pemilih tetap.

Bagi warga Kota Batu yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019, bisa memperbaiki identitas daftar pemilih atau melaporkan keluarga yang meninggal dengan mengisi formulir di http://bit.ly/kpukotabatu.

Pemutakhiran data ini cukup memakan tenaga bagi KPU Kota Batu karena belum ada regulasi yang memperbolehkan mengakses data penduduk di Dispendukcapil.

Heru menjelaskan, pemutakhiran data dari Dispendukcapil hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tidak memiliki perangkat sampai tingkat bawah. Jika masuk di Dispendukcapil tidak bisa, karena ada regulasi ke Kemendagri dulu, lalu ke KPU RI, lalu ke kami. Tapi kenyataannya sampai saat ini kami belum menerima, akhirnya kami harus tetap jalan,” paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved