Berita Malang Hari Ini

27 Pelanggar Reklame dan 7 Pelanggar Ketertiban Umum Jalani Sidang Tipiring di Kota Malang

27 pelanggar reklame dan tujuh pelanggar ketertiban umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mini Block Office Balai Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Sidang tipiring di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (26/1/2022). 

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - 27 pelanggar reklame dan tujuh pelanggar ketertiban umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (26/1/2022).

"Semua pelanggar kena denda, termasuk pelanggaran perda minuman beralkohol ilegal," ujar Karliono, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.

Karliono menjelaskan petugas menemukan pelanggaran kasus minuman beralkohol ilegal di Kelurahan Gadang pada Selasa (25/1/2022) malam.

"Selain menjual kopi, mereka juga menjual minuman beralkohol ilegal," tambahnya.

Karliono menerangkan petugas menyita 12 botol minuman beralkohol ilegal.

"Pelanggar reklame dan ketertiban umum harus membayar denda maksimal Rp 150.000. Sedangkan miras tersebut disita, dan nanti akan dimusnahkan," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved