Berita Malang Hari Ini
27 Pelanggar Reklame dan 7 Pelanggar Ketertiban Umum Jalani Sidang Tipiring di Kota Malang
27 pelanggar reklame dan tujuh pelanggar ketertiban umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mini Block Office Balai Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Reporter : Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - 27 pelanggar reklame dan tujuh pelanggar ketertiban umum menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mini Block Office Balai Kota Malang, Rabu (26/1/2022).
"Semua pelanggar kena denda, termasuk pelanggaran perda minuman beralkohol ilegal," ujar Karliono, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Karliono menjelaskan petugas menemukan pelanggaran kasus minuman beralkohol ilegal di Kelurahan Gadang pada Selasa (25/1/2022) malam.
"Selain menjual kopi, mereka juga menjual minuman beralkohol ilegal," tambahnya.
Karliono menerangkan petugas menyita 12 botol minuman beralkohol ilegal.
"Pelanggar reklame dan ketertiban umum harus membayar denda maksimal Rp 150.000. Sedangkan miras tersebut disita, dan nanti akan dimusnahkan," terangnya.