Berita Madiun Hari Ini
Pelaku Tabrak Lari di Tol Madiun Dicabut SIM-nya Seumur Hidup
Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM seumur hidup pelaku tabrak lari di Tol Madiun
Berita Madiun Hari Ini
Reporter: Sofyan Arif Candra
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM (Surat Izin Mengemudi) seumur hidup pelaku tabrak lari yang menyebabkan sopir dan kernet truk meninggal dunia di Tol Madiun-Surabaya KM 622.180 A tepatnya masuk Desa Klumutan, Kecamatan Saradan.
Kasatlantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra, mengatakan pelaku yaitu Sukiman (51) dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya baik mengendarai truk tronton maupun kendaraan lain.
Langkah tersebut diambil Satlantas Polres Madiun juga sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim.
"Dari itikad dia setelah kejadian kecelakaan yang terjadi, yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk menolong korban," kata Firman, Rabu (26/1/2022).
Tak tanggung-tanggung, SIM yang dicabut bukan hanya izin berkendara untuk kendaraan berat namun seluruh jenis SIM yang dimiliki oleh Sukiman.
"Mau dengan kendaraan apapun saya rasa sama saja. Karena memang mental yang bersangkutan dalam berkendara memang seperti itu. Dan sangat berbahaya bagi pengendara lain," lanjutnya.
Pencabutan izin berkendara ini dilakukan untuk membuat efek jera Sukiman dan juga untuk memperingatkan para pengendara lainnya agar tidak melakukan hal yang serupa.
"SIMnya kita tarik, dan di blok di pelayanan Satpas. Sehingga kalau mau membuat ulang akan terbaca oleh sistem dan ditolak," jelas Firman.
"Sistem Satpas Indonesia sudah online dan terhubung dengan Dispendukcapil sehingga dengan KTPnya dia tidak akan bisa mengurus SIM di satpas manapun," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, satlantas Polres Madiun meringkus pelaku tabrak lari di Tol Madiun-Surabaya KM 622.180 A tepatnya masuk Desa Klumutan, Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa (25/1/2022).
Satlantas Polres Madiun meringkus Sukiman (51) di pool truk atau pangkalan truk perusahaannya di by pass Krian, Sidoarjo hari itu juga.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan penangkapan pelaku tabrak lari tersebut terbantu dengan adanya CCTV di sepanjang jalan tol dan jalan arteri.
Kronologi Laka Lantas sendiri bermula saat kedua korban yaitu Sudarto dan Junianto, mengecek ban kendaraan sebelah kanan belakang di Tol Madiun-Surabaya KM 622.180 A.
Saat itu kedua korban sedang berada di sisi kanan truk nopol S 7876 UP tersebut.
Tiba-tiba dari belakang datang truk tronton Nopol B 9110 UEW yang dikemudikan Sukiman yang langsung melibas kedua korban.
"Pelaku ini merasa cuma menyerempet truknya, sempat turun sebentar untuk mengecek lalu kabur," ucap Anton, Rabu (26/1/2022).
Pelaku mengaku takut ketika menyadari ternyata dia menyerempet kedua pelaku hingga terkapar.
Selanjutnya warga Pagoyangan, Brebes tersebut melanjutkan perjalanan ke timur dan keluar melalui exit tol Nganjuk.
Satlantas Polres Madiun lalu mengecek CCTV di sepanjang jalan arteri salah satunya di Hotel Front One Ratu, Nganjuk.
Truk tersebut terus melaju ke timur hingga ditelusuri sampai di pool truk milik perusahaannya di by pass Krian Sidoarjo.
"Kita amankan kendaraan di pool truk tersebut beserta sopirnya," jelas Anton.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 310 dan 312 dengan ancaman hukuman penjara 6 dan 3 tahun penjara.