Nasib Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Polresta Banjarmasin
Sempat beredar postingan viral polisi berinisial Bripka BT merudapaksa mahasiswi berinisial VDPS di Banjarmasin.
Namun, dia kecewa karena BT hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan."
"Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi.
Kini BT resmi dipecat dari Polri.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Rekan korban, keluarga korban, sampai Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina hadir dalam upacara yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo tersebut.
Mengutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya kepada korban.
"Kepada saudari VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," kata BT.
BT juga minta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.
Kombes Sabana Atmojo berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.
"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, dilansir Kompas.com.
Sabana mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka BT Resmi Dipecat, Minta Maaf ke Mahasiswi Korban Rudapaksa dan Polri: Siap Tanggung Risikonya, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/31/bripka-bt-resmi-dipecat-minta-maaf-ke-mahasiswi-korban-rudapaksa-dan-polri-siap-tanggung-risikonya?page=all