Ibu Muda dan Anaknya Asyik Selfie di Rel, Tak Dengar Bunyi Klakson Kereta Api, Berakhir Tragis
Wanita itu tewas tersambar kereta api akibat selfie di jalur kereta. Korban merupakan seorang ibu muda bernama Sherly Triska Anggraeni (26).
"Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA ," ujar Ayep.
Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.
KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya PT Kereta Api Indonesia Daop 5 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan.
Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 5, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.