Calon Pengantin, Ibu Hamil, dan Ibu Paska Melahirkan Adalah Target Pencegahan Stunting
Calon pengantin, ibu hamil, dan ibu paska melahirkan adalah target pencegahan stunting.
SURYAMALANG.COM - Calon pengantin, ibu hamil, dan ibu paska melahirkan adalah target pencegahan stunting. Hal ini karena stunting terjadi pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yaitu sejak bayi masih dalam kandungan hingga berusia dua tahun.
Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong dalam diskusi terfokus “Strategi Komunikasi Stunting Tahun 2022” mengatakan komunikasi publik sangat penting untuk mengedukasi masyarakat terkait stunting.
Dalam hal ini diperlukan strategi komunikasi dengan target spesifik.
"Peran komunikasi publik ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat. Sasarannya adalah pasangan usia subur atau calon pengantin, ibu hamil, serta ibu setelah melahirkan. Ini sasaran edukasi kita supaya mereka perilakunya ikut bersama-sama mencegah stunting. Dengan sasaran seperti itu, maka kita harus menyusun strategi komunikasi yang sesuai dengan sasaran," katanya.
Dalam penyusunan strategi komunikasi publik penurunan stunting, ia menekankan Kominfo tentunya tidak terlepas berkoordinasi dengan leading sector percepatan penurunan stunting, yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Tidak bisa dimungkiri, Indonesia hingga saat ini masih dihadapkan pada permasalahan stunting, yakni kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 HPK.
Stunting pada akhirnya mengakibatkan pertumbuhan anak terganggu, salah satunya tinggi badan anak tidak sesuai dengan umurnya.
Balita stunting umumnya terlihat pada usia dua tahun, meski kekurangan gizi terjadi pada periode 1.000 HPK. Efek stunting adalah menghambat pertumbuhan dan memengaruhi tingkat kecerdasan anak.
Lebih lanjut anak stunting di masa depan menjadi lebih rentan terkena penyakit sehingga menurunkan produktivitasnya, hingga akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan angka kemiskinan.
Menghadapai stunting, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan target angka prevalensi stunting turun menjadi 14 persen pada 2024.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan intervensi percepatan penurunan stunting yang dibagi menjadi tiga fase, yakni fase calon pengantin/ calon Pasangan Usia Subur/ pranikah, fase hamil, serta fase pascasalin/ paska melahirkan/ interval.
Pencegahan stunting dari hulu di mulai dari remaja, calon pengantin, hingga para ibu paska melahirkan.
Pada fase remaja, pencegahan stunting dapat dilakukan melalui edukasi kesehatan reproduksi, gizi, serta penyiapan kehidupan berkeluarga.
Pada fase ini, remaja perempuan perlu mendapatkan suplemen tambah darah untuk mencegah anemia. Sementara remaja laki-laki mendapatkan akses suplemen zink untuk menjamin kualitas sperma.
Sedangkan bagi ibu yang baru selesai melahirkan perlu mendapatkan pemahaman tentang pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif pada bayi, termasuk pemberian bantuan bagi keluarga dengan risiko tinggi stunting.