Rudapaksa Cewek 13 Tahun, Pria Ini Terancam Cambuk 200 Kali Atau 200 Bulan Penjara

Pria berinisial AK (26) terancam hukuman cambuk 200 kali atau penjara 200 bulan karena merudapaksa cewek berusia 13 tahun di Aceh Barat Daya (Abdya).

Editor: Zainuddin
Canva.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Pria berinisial AK (26) terancam hukuman cambuk 200 kali atau penjara 200 bulan karena merudapaksa cewek berusia 13 tahun di Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya).

"Tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi," ujar Iptu Rivandi Permana, Kasatreskrim Polres Abdya, Jumat (11/2/2022).

Setelah beraksi, pelaku sempat melarikan diri ke Banda Aceh dan Aceh Besar.

Polisi menangkap pelaku pada 13 Januari 2022.

"Awalnya pelaku beraksi di rumah kosong pada Oktober 2021. Seminggu kemudian, pelaku kembali menggauli korban di rumah kosong,” ungkapnya.

AK mengulang perbuatannya di rumah kosong itu pada pertengahan Desember 2021.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya terakhir kepada korban di semak," terangnya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ditentukan.

"Setelah korban di lokasi, pelaku membujuk korban, dan merudapaksanya," imbuhnya.

Setelah memuaskan nafsu birahinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Pelaku mengaku sayang kepada korban.

Pelaku juga memberikan uang Rp 20.000 sebagai uang tutup mulut.

"Saat beraksi, pelaku selalu membawa pisau," jelasnya.

Setelah empat kali merudapaksa korban, pelaku kabur ke Banda Aceh.

"Kami tangkap pelaku di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 50 QanunAceh Nomo 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pelaku terancam hukuman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali cambuk atau penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan.

"Kami menyita pakaian korban, celana dalam pelaku," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Barat Daya Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali atau Penjara 200 Bulan, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/11/pelaku-pencabulan-anak-di-aceh-barat-daya-diancam-hukuman-cambuk-200-kali-atau-penjara-200-bulan?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved