Berita Malang Hari Ini

Urus SIM STNK Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Satlantas Polresta Malang Kota Tunggu Aturan Lebih Lanjut

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota masih menunggu aturan lebih lanjut terkait aturan baru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bersyarat harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah.

Oleh sebab itu, pihaknya belum mensosialisasikan kepada masyarakat terkait aturan Inpres No 1 Tahun 2022 tersebut.

"Belum ada. Kami masih menunggu aturan (lebih lanjut) pemerintah dulu," ujar Yoppi, Selasa (22/2/2022).

Ia menjelaskan, dengan aturan lebih lanjut dari pemerintah, maka pihaknya baru bisa menyesuaikan diri.

"Kami belum tahu detail aturannya seperti apa. Jadi, kami belum tahu apa yang perlu disiapkan. Setelah ada aturan baru, barulah kami bisa siapkan keperluan sesuai aturan baru tersebut,"  tandasnya.

Namun, apabila aturan lebih lanjut dari pemerintah itu telah diterima, maka pihaknya siap untuk melaksanakannya.

Sebelum aturan baru itu dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Utuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Dalam Inpres No 1 Tahun 2022 Poin No 25 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, tercantum bahwa mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan tersebut.

Selain itu, Jokowi juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved