Berita Malang Hari Ini

Pandangan Rektor UIN Malang Tentang Pengeras Suara di Masjid

Rektor UIN Malang Prof Dr Zainuddin MA memberi pandangan atas SE Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pedoman penggunaan pengeras suara.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
UIN Maulana Malik Ibrahim
Rektor UIN Malang Prof Dr Zainuddin MA 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rektor UIN Malang Prof Dr Zainuddin MA memberikan pandangan atas Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pedoman penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan mushalla.

SE itu mendapat respons kontrovesrial dari berbagai kalangan.

Apalagi disusul dengan pernyataan Menag dalam sebuah wawancara di media massa tentang analogi suara azan dengan gonggongan anjing.

Menurut Zainuddin, persoalan ini harus didudukkan secara proporsional sehingga tidak menambah kegaduhan di negeri ini.

"SE tersebut sesungguhnya hendak meneguhkan kembali bahwa kementerian agama memiliki bidang garap pembinaan umat beragama yang memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis antarumat beragama dalam masyarakat yang majemuk ini," jelas Zainuddin dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022).

Sesuai dengan program Presiden yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024), pemerintah memiliki empat program prioritas.

Yaitu prioritas pertama adalah revolusi mental dan kebudayaan nasional. Prioritas kedua adalah meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan.

Prioritas ketiga adalah memperkuat moderasi beragama dan prioritas keempat adalah meningkatkan literasi, inovasi dan kreativitas.

"Maka kementerian agama memiliki tanggung jawab khusus dalam menyukseskan dua program besar ini yaitu revolusi mental dan moderasi beragama," kata Rektor.

Dan ini tengah berlangsung dilakukan melalui program pelatihan moderasi beragama di satker-satker kementerian agama dan pendirian Rumah Moderasi Beragama (RMB) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020. 

Bahwa kementerian agama memiliki visi menjadikan “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. 

Dan misinya adalah meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.

Kemudian meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata, meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu.

Serta meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Jika kemudian diterbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla ini sesungguhnya merupakan salah satu saja dari implementasi mewujudkan misi ketertiban dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat yang senyatanya plural," papar Rektor.

Hal ini ditinjau dari berbagai aspeknya, termasuk kehidupan beragama. Ditambahkan, secara objektif, memang penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla selama ini memang beragam.

Ada yang melebihi waktu dan menimbulkan kegaduhan, ada yang memang proporsional. 

Hal ini sudah sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu.

Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.

"Siapapun dari kalangan muslim paham bahwa azan merupakan tanda waktu masuk  shalat dan menyeru sesama umat Islam untuk melaksanakan shalat, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri," ujarnya.

Itulah substansinya.

"Mungkin jika ditambah fungsi lain adalah syiar," kata Profesor UIN Malang bidang sosiologi agama ini.

Namun, lanjutnya, seruan dan peringatan itu memiliki aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial di sekitarnya.

Maka jika kemudian adzan maupun puji-pujian dikumandangkan secara proporsional,  kontekstual dan toleran, maka akan menjadi bijaksana dan menyejukkan. 

"Terkait dengan anggapan bahwa Menag telah membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing itu terlalu jauh memaknainya. Bahkan terkesan mengada-ada," jelasnya.

Karena yang disampaikan Menag itu jauh dari makna substantif itu. Sebab usai dilantik sebagai Menag oleh Presiden, ia sudah sudah berkomitmen untuk melakukan tiga program penting.

Yaitu akan menempatkan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi, tidak menjadikan agama sebagai alat politik (depolitisasi agama).

Agama harus memberi nilai kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemudian akan akan memelihara persaudaraan multi aspek dan akan memajukan pendidikan agama dan pondok pesantren.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved