Berita Tuban Hari Ini

Odong-Odong akan Ditilang Jika Melintas di Jalan Umum di Tuban

Satlantas Polres Tuban akan menilang odong-odong yang melintas di jalan raya.

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: isy
mochamad sudarsono/suryamalang.com
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala saat menunjukkan kendaraan odong-odong atau kereta tayo yang diamankan, Selasa (1/3/2022). Polres Tuban akan menilang odong-odong yang melintas di jalan raya. 

Berita Tuban Hari Ini

SURYAMALANG.COM | TUBAN - Bagi anda pemilik odong-odong atau kereta tayo patut mengetahui peruntukan kendaraan tersebut. 

Jika sampai salah dalam mengemudikan di jalan, pihak kepolisian dari Satlantas bakal menindak berupa sanksi tilang

Hal itu sudah dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban dalam menindak kendaraan modifikasi tersebut. 

"Ini kita tindak tilang karena melintas di jalan umum, ada dua tayo yang diamankan," kata Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala kepada wartawan, Selasa (1/3/2022). 

Sambil menunjukkan dua barang bukti kereta tayo yang diamankan di Mapolres, perwira pertama itu menjelaskan, jika tayo ini tidak layak difungsikan di jalan umum kaitannya dengan spek-spek atau dimensi kendaraan. 

Berikutnya akan diarahkan ke pasal 277 yaitu modifikasi kendaraan, nanti dilakukan pemeriksaaan oleh unit laka. 

"Ini termasuk pelanggaran modifikasi kendaraan, nanti akan ditindaklanjuti oleh Kanit Laka. Tayo boleh beroperasi di tempat wisata, yang penting hati-hati, tapi kadang ada yang curi-curi di jalan umum," terang Arum. 

Masih kata Arum, bagi pemilik odong-odong atau tayo yang melanggar maka dikenakan Pasal 285 Ayat 2 terkait Kelengkapan Kendaraan. 

Setiap hari pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui KBO dan Dikyasa, terkait keberadaan odong-odong

"Bahwa odong-odong tidak boleh beroperasional di jalan umum, karena seperti di madiun mengakibatkan laka lantas," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved