Tabrakan Maut Bus Harapan Jaya Vs KA
Update Kecelakaan Bus Harapan Jaya Vs KA di Tulungagung: Pengakuan Sopir dan Ancaman 6 Tahun Penjara
Berikut update kecelakaan bus Harapan Jaya vs KA di Tulungagung yang terjadi pada Minggu (27/2/2022) kemarin.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update kecelakaan bus Harapan Jaya vs KA di Tulungagung yang terjadi pada Minggu (27/2/2022) kemarin.
Seperti diketahui kecelakaan bus Harapan Jaya Vs KA Rapih Dhoho masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Simak update kecelakaan bus vs KA di Tulungagung selengkapnya yang dirangkum oleh SURYAMALANG.COM:
1. Pengakuan sopir bus Harapan Jaya
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan mengemukakan, saat kejadian, sopir tersebut mengaku tidak mendengar suara klakson kereta api.
"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," kata Bayu.
Seperti dilansir dari Antara via Kompas: Sopir Bus Harapan Jaya Mengaku Tak Lihat Kereta dan Tak Dengar Suara Klakson Sebelum Bus Tertabrak KA di Tulungagung
Lantaran fokus melintasi jalanan sempir, sopir juga mengaku tidak mengetahui adanya kereta yang saat itu melintas.
"Tersangka mengatakan, saat kejadian dirinya tidak melihat ada kereta yang datang dari arah selatan karena fokus ke jalan sempit di perlintasan sebidang yang ada di depannya," ujar dia.
2. Terancam hukuman 6 tahun penjara
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengemukakan, sopir bus sudah dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Tersangka sudah kami amankan. Seluruh alat bukti berikut keterangan saksi menunjukkan bahwa sopir bus bersalah karena mengemudi di jalur yang seharusnya tidak dilalui kendaraan besar," kata Handono.
Polisi kini juga mendalami kondisi psikologi sopir bus tersebut.
"Kami melakukan pendalaman pihak keluarga (tersangka) apakah pernah sakit atau punya masalah keluarga," ujarnya.
3. Korban Meningal 6 Orang
Korban meninggal dunia kecelakaan Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhoho pada Minggu (27/2/2022) menjadi enam orang.
Seorang korban yang dirujuk ke RS Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang meninggal dunia, Senin (28/2/2022) .
Korban bernama Guntur (35), warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
Korban meninggal setelah sehari menjalani perawatan.
"Kabar terbaru satu lagi korban meninggal dunia. Dengan demikian ada enam korban meninggal dunia," terang AKP Muhammad Bayu Agustyan, Kasatlantas Polres Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM
Korban meninggal dunia pukul 10.00 WIB, setelah semalam dirujuk ke RSSA.
Sebelumnya Gutur mengalami luka serius di bagian dada dan tulang belakang
Guntur sempat dirawat di res zone (zona kritis) RSUD dr Iskak.
"Kondisinya memang parah, sehingga dia dirujuk. Korban meninggal saat menjalani perawatan di Malang," terang Bayu.
Informasi dari RSUD dr Iskak, lima pasien sudah diperbolehkan pulang.
Salah satunya adalah pengemudi bus Harapan Jaya AG 7679 US, Septianto Dhany Istyawan (34).
Sementara delapan pasien sisanya juga sudah membaik, dan sudah dipindah dari IGD ke ruang perawatan.
4. Kronologi Kejadian
Diketahui jika bus Harapan Jaya adalah iring-iringan karyawan pabrik.
Saat itu ada iring-iringan 3 bus yang membawa 128 karyawan sebuah pabrik plastik.
Bus pertama berhasil melintasi rel kereta dari arah barat ke timur.
Saat bus kedua melintas, di saat bersamaan melaju kereta api dari arah selatan.
Bus ini membawa 41 penumpang, ditambah kenek dan pengemudi.
Bagian belakang kanan bus tertabrak hingga ringsek.
Bus terpental dan berputar hingga posisinya menghadap ke barat.
Bagian kepalanya lalu membentur gerbong pertama dan kedua, sehingga bagian depan kereta juga rusak parah.
Ikuti berita terkait Tabrakan Maut Bus Harapan Jaya Vs KA dan Tulungagung lainnya.
(Kompas/Suryamalang/David Yohanes)