Berita Lumajang Hari Ini
Segera Sidang, Berkas Perkara Kasus Penendang Sesajen Gunung Semeru Sudah Masuk Kejari Lumajang
Berkas perkara kasus HF (Hadfana Firdaus) yang menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru Lumajang telah dinyatakan lengkap.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Berkas perkara kasus HF (Hadfana Firdaus) yang menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru telah dinyatakan lengkap.
Polisi melimpahkan HF ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (10/3/2022).
Itu artinya perkara tersebut diproses hukum ke tingkat yang lebih jauh.
HF dikawal 4 petugas kepolisian saat digelendeng masuk ke kantor kejaksaan.
HF banyak menundukkan kepala menghindari kamera wartawan.
Dalam kasus ini, HF disangkakan dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua yakni Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Ujaran Kebencian terhadap golongan.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Mirzantio Erdinanda, Kasi Pidum Kejari Lumajang mengatakan, dalam bulan Maret ini berkas kasus HF akan diajukan ke Pengadilan Negeri Lumajang.
Dengan begitu HF bakal segera menjalani proses persidangan.
"Setidaknya dua minggu ke depan saudara HF sudah dilimpahkan ke Pengadilan Lumajang. Setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang perdana," kata Mirzantio.
Sebelumnya, aksi HF menendang sesajen lalu mengunggahnya ke media sosial memunculkan respon keras dari masyarakat.
Perbuatan HF disebut-sebut telah melukai. perasaan warga lereng Gunung Semeru.
Sebab, bagi warga Suku Tengger, sesajen merupakan warisan dari budaya leluhur yang masih dipegang banyak masyarakat untuk menjaga tradisi.