Berita Tulungagung Hari Ini
Tergiur Tubuh Gadis Belia saat Numpang Mandi di Rumahnya, Bapak di Tulungagung Kerasukan Nafsu Setan
Tergiur Tubuh Gadis Belia saat Numpang Mandi di Rumahnya, Bapak di Tulungagung Dirasuki Nafsu Setan
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.
Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.
Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).
"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.
Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.