Berita Tulungagung Hari Ini

Tergiur Tubuh Gadis Belia saat Numpang Mandi di Rumahnya, Bapak di Tulungagung Kerasukan Nafsu Setan

Tergiur Tubuh Gadis Belia saat Numpang Mandi di Rumahnya, Bapak di Tulungagung Dirasuki Nafsu Setan

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI 

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat  PD dengan pasal  Pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved