Berita Surabaya Hari Ini
2 Skenario PTM SD dan SMP 100 Persen di Surabaya, Tunggu PPKM Level 1 Dulu
Disdik Surabaya akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen untuk jenjang SD dan SMP bila Surabaya PPKM Level 1 pada pekan depan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
"Namun, PTM 100 persen dengan sistem shift akan kami utamakan. Mengingat luas kelas masing-masing sekolah beda, sekalipun rataan rombongan belajarnya relatif sama," katanya.
Prinsipnya, pihaknya tetap memprioritaskan kesehatan siswa dan kualitas pendidikan.
Sekolah harus menjadi tempat yang aman, baik siswa, guru, maupun warga sekolah lainnya.
Oleh karena itu, hal pertama yang ia siapkan adalah memastikan masing-masing sekolah telah memiliki sarana protokol kesehatan lengkap.
Kemudian, meyakinkan kepada wali murid untuk mendorong siswa berangkat ke sekolah.
"Kami menumbuhkan kepercayaan orang tua untuk mendukung putra putrinya ke sekolah. Ini masalahnya usia dasar (SD)," katanya.
"Nanti, kalau sekolah bisa menjamin aman pembelajarannya dan aman kesehatannya, tentu InsyaAllah anak-anak bisa mengikuti. Prinsipnya, kami mengutamakan kesehatan warga sekolah," katanya.
Selain saat berada di sekolah, siswa maupun guru juga harus dipastikan dalam keadaan sehat sebelum berangkat.
"Untuk itu, kami lakukan pengecekan suhu sebelum masuk kelas," katanya.
"Apabila di atas 37,5 derajat kami imbau untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan memeriksakan kesehatan di Puskesmas," katanya.
Aturan kapasitas PTM sebenarnya tak diatur secara rinci di Inmendagri yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Bahkan beberapa daerah yang berstatus level lebih tinggi dari Surabaya, telah menyelenggarakan PTM 100 persen.
Di antaranya Kota Malang (level 3) dan Kota Batu (level 3) yang menyusul PTM 100 persen pekan depan.
Aturan teknis PTM telah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Ini berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).