Jadwal THR PNS Cair Tahun 2022 dan Gaji ke-13, Lengkap Fasilitas & Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN

Berikut bocoran jadwal THR PNS cair dan pencairan gaji ke-13 PNS di tahun 2022.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Jadwal THR PNS Cair Tahun 2022 dan Gaji ke-13, Lengkap Fasilitas & Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN 

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja.

Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Tak hanya jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13, berikut besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI:

Kenaikan tunjangan PNS

Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved