Berita Malang Hari Ini
Sidang Keempat Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu, Dua Saksi Rekan Kerja Korban Dihadirkan
Sidang Keempat Dugaan Kekerasan Seksual SPI Kota Batu, Dua Saksi Rekan Kerja Korban Dihadirkan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dua saksi yang merupakan rekan kerja dari saksi korban, dihadirkan oleh JPU Kejari Batu dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (23/3/2022).
Sama seperti sebelumnya, sidang tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dua saksi itu diperiksa secara bergantian satu persatu di Ruang Sidang Cakra PN Malang.
Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarsono menjelaskan lebih lanjut detail persidangan tersebut.
"Dalam sidang hari ini, kami hadirkan dua saksi. Yaitu, saksi berinisial TES dan IWK. Hubungan terhadap saksi korban ini, keduanya merupakan rekan kerja," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Dirinya juga mengatakan, sidang berikutnya akan digelar kembali pada Rabu (30/3/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk sidang selanjutnya, tetap sama yaitu pemeriksaan saksi. Rencananya, ada dua saksi yang akan kami hadirkan," tambahnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum JE, Ditho Sitompul mengungkapkan bahwa kedua saksi tidak konsisten dan berbeda dalan menyampaikan keterangannya.
"Keterangannya tidak sesuai dan saling bertolak belakang. Seperti saksi satu, mengatakan bahwa pada saat itu dia berada di lokasi. Namun saksi yang lain (saksi dua) mengatakan, bahwa saksi satu tidak ada disana," bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh Jeffry Simatupang, yang juga merupakan salah satu anggota kuasa hukum JE.
"Sampai hari ini, tidak ada keterangan baik fakta dan bukti apapun yang menerangkan bahwa terdakwa atau klien kami melakukan perbuatan yang didakwakan. Oleh karena itu kami yakin, bahwa klien kami tidak bersalah," pungkasnya.