Berita Blitar Hari Ini
2.978 Warga Kota Blitar Belum Tercover BPJS Kesehatan
Sekitar 2.978 jiwa penduduk Kota Blitar belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
Program PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
"Syaratnya masyarakat penerima program PBI JK harus terdaftar di DTKS. Proses pendaftarannya melalui Dinas Sosial. Dinas Sosial yang melakukan validasi data lalu diusulkan ke Kemensos setelah itu ditetapkan SK," ujarnya.
Dalam kunjungannya, BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres itu ditujukan kepada 30 lembaga dan kementerian termasuk kepala daerah sesuai tupoksi dan kewenangannya untuk optimalisasi program JKN.
Berita Terkait