Berita Jawa Timur Hari Ini
Ibu di Jember Lempar Bayi ke Sumur, Diejek Tak Bisa Beri ASI ke Bayi
FN mengakui telah melempar anaknya ke dalam sumur. Hal itu dipicu oleh kemarahan atas diri dan bayinya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|JEMBER - FN (25), ibu kandung bayi berusia 30 hari bernama Khoirun Nisa Putri Mustofa terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Warga Dusun Bregoh, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember ini dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT).
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin (28/3/2022).
Hingga awal pekan ini, polisi masih merampungkan berkas perkara.
"Kami menyelesaikan BAP pekan ini," imbuh Komang Yogi.
FN, menjadi tersangka meninggalnya anak kandungnya, pada Rabu (23/3/2022) lalu.
Anak perempuannya ditemukan meninggal dunia di dalam sumur yang berada di area dapur rumah keluarganya.
Keluarga melaporkan jika bayi itu hilang.
Setelah 2,5 jam dicari, rupanya sang bayi berada di dalam sumur, tak bernyawa.
Meninggalnya bayi tersebut menimbulkan kecurigaan.
Meski semula keluarga menerima dan pasrah atas meninggalnya bayi berusia 30 hari tersebut.
Polisi pun melakukan pemeriksaan.
Kemudian Sabtu (26/3/2022), polisi menetapkan FN sebagai tersangka.
FN mengakui telah melempar anaknya ke dalam sumur.
Hal itu dipicu oleh kemarahan atas diri dan bayinya.