Berita Malang Hari Ini
Ternyata Dinkes Belum Catat Capaian Vaksinasi Booster bagi Karyawan Perusahaan di Kabupaten Malang
Dinas Kesehatan (Dinkes) belum mencatat capaian vaksinasi booster bagi karyawan perusahaan di Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) belum mencatat capaian vaksinasi booster bagi karyawan perusahaan di Kabupaten Malang.
Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo menegaskan pelaksanaan vaksinasi booster bagi karyawan merupakan inisiasi perusahaan.
"Belum ada perusahaan yang mengajukan ke Dinkes. Makanya kami tidak ada datanya. Kalau vaksin booster memang inisiasi dari perusahaan atau karyawan, bisa melaui faskes atau bekerja sama dengan rumah sakit," ujar Arbani kepada SURYAMALANG.COM, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Kusmantoro Widodo: Baru 1 Persen Karyawan di Kabupaten Malang yang Sudah Suntik Vaksin Booster
Arbani menjelaskan pencatatan capaian vaksin dosis ketiga dilakukan secara menyeluruh alias tidak menggunakan tipologi atau pengkategorian pencatatan.
Capaian vaksinasi dosis ketiga atau booster di Kabupaten Malang masih 7,09 persen per 27 Maret 2022.
"Saat ini vaksin yang kedaluwarsa sebanyak 520 dosis. Vaksin itu bisa dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kememnkes," terangnya.