Biaya Fantastis SPP Anak Krisdayanti di Sekolah Khusus 'Bangsawan', Ada Fasilitas Kantin Mewah

Terungkap biaya fantastis SPP anak Krisdayanti dan Raul Lemos di sekolah khusus 'bangsawan'. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Biaya Fantastis SPP Anak Krisdayanti di Sekolah Khusus 'Bangsawan', Ada Fasilitas Kantin Mewah 

-Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
-Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
-Tunjangan jabatanAnggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
-Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
-Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Tunjangan Lain

-Tunjangan kehormatanAnggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
-Tunjangan komunikasiAnggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
-Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaranAnggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
-Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
-Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
-Asisten anggota: Rp 2.250.000

Biaya perjalanan

-Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
-Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Fasilitas lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan; dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.

Ikuti berita Krisdayanti lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved