Berita Malang Hari Ini

Dinsos Kota Malang Usul Ada Sanksi untuk Pemberi Sedekah ke Pengemis dan Anak Jalanan

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mengusulkan adanya sanksi bagi pemberi sedekah ke pengemis atau anak jalanan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi pengemis 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mengusulkan adanya sanksi bagi pemberi sedekah ke pengemis atau anak jalanan.

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny Indriani mengatakan Perda Kota Malang nomor 9/2013 belum mengatur mengenai pemberian sanksi kepada pemberi sedekan ke anak jalanan, gelandangan, maupun pengemis.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut merupakan upaya untuk mengubah pola pikir anak jalanan, gelandangan, dan pengemis yang menggantungkan diri dengan meminta di jalanan.

"Jadi, kami berantas semuanya. Pemberi juga dikenakan sanksim" kata Penny kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/4/2022).

Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengubah pola pikir anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, mulai dari sosialisasi, pembinaan mental, pemberian wadah untuk berkreasi, dan pemberian pelatihan kerja.

Penny mencontohkan perkembangan Kampung Topeng.

Saat ini tersisa 33 kepala keluarga yang menempati Kampung Topeng untuk mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan berkreasi.

Pihaknya menargetkan keluarga yang menempati Kampung Topeng bisa diganti dengan anak jalanan, gelandangan atau pengemis lain maksimal lima tahun.

"Kmai sudah membina, tapi mereka kembali mengemis. Mereka bisa mendapat Rp 65.000 saat sepi. Kalau Jumat di masjid, bisa dapat banyak," terangnya.

"Kami berharap mereka dapat berubah dan mengemis lagi," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved