Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Lebih Cepat dari THR PNS dan TNI/Polri, Segini Besar Nominalnya

Berikut ini adalah jadwal pencairan THR karyawan swasta yang ternyatalebih cepat dibandingkan dengan pencairan THR PNS dan TNI/Polri.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Lebih Cepat dari THR PNS dan TNI/Polri, Segini Besar Nominalnya 

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Agar lebih transparan, lantas bagaimana cara penghitungan besaran THR yang didapat buruh/pekerja?

Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
12

Untuk diketahui, pemberian THR berupa satu bulan upah, juga mencakup tunjangan-tunjangan tetap yang diterima pekerja maupun buruh.

Tunjangan tetap tersebut diantaranya, tunjangan rumah, tunangan anak dan tunjangan perumahan.

CARA Hitung Besaran THR Lebaran 2022 yang Diterima Karyawan, Kerja Minimal Sebulan Sudah Ikut Dapat

Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR tahun 2022.

Namun, jika mengacu pada tahun lalu, THR Keagamaan wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Peraturan tahun lalu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Cara Menghitung THR

Berdasarkan surat edaran dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, berikut ini adalah cara menghitung THR.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved