Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Lebih Cepat dari THR PNS dan TNI/Polri, Segini Besar Nominalnya

Berikut ini adalah jadwal pencairan THR karyawan swasta yang ternyatalebih cepat dibandingkan dengan pencairan THR PNS dan TNI/Polri.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Lebih Cepat dari THR PNS dan TNI/Polri, Segini Besar Nominalnya 

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.

2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

Rumus: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 3.000.000):

(Rp 3.000.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000

3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dikutip dari TribunNewsmaker dengan judul BEDA dari PNS, THR Karyawan Swasta Bakal Dibayar Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Besar Nominalnya.

JADWAL Pencairan THR & Gaji ke-13 Lengkap Bagi PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI hingga Polri.

Bagi PNS, TNI dan Polri sebentar lagi akan mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved