Cara Menghitung THR 2022 Karyawan Sesuai Masa Kerjanya, Simak Jadwal Pencairan dan Aturan Manaker

Berikut ini adalah cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan susuai masa kerjanya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi uang dalam artikel cara menghitung THR 2022 untuk karyawan 

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar

THR Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya. 

Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR adalah akan menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan usaha.

Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap. Aturan tentang pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ikuti artikel terkait THR dan lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved