Cara Menghitung THR 2022 Karyawan Sesuai Masa Kerjanya, Simak Jadwal Pencairan dan Aturan Manaker

Berikut ini adalah cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan susuai masa kerjanya.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com/kolase Canva.com
Ilustrasi uang dalam artikel cara menghitung THR 2022 untuk karyawan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut ini adalah cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan susuai masa kerjanya.

Anda juga dapat menyimak jadwal pencairan THR 2022 sesuai aturan Menteri Tenaga Kerja (Manaker), Ida Fauziyah di akhir ulasan.

Seperti diketahui THR merupakan pendapatan yang berhak didapatkan oleh pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Penghitungan THR atau cara menghitung THR 2022 adalah hal yang perlu diketahui oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Pasalnya, THR adalah pendapatan yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada para karyawannya setiap tahun di luar gaji pokok.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2022 dan Gaji ke-13, Lengkap Rincian Besaran Sesuai Golongan

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, waktu paling lambat pemberian THR adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Umumnya, pemberian THR adalah adalah bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.

Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.

Cara menghitung THR karyawan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR adalah berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Adapun besaran THR adalah dibedakan berdasarkan masa kerja para karyawan.

Artinya, THR yang akan diterima karyawan dengan masa kerja 1 tahun akan berbeda dengan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved