Berita Surabaya Hari Ini
Cara Melapor THR dan Alamat Posko Pengaduan THR Surabaya 2022
YLBHI - LBH Surabaya dan DPW FSPMI membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - YLBHI - LBH Surabaya dan DPW FSPMI membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022.
Program ini dibuka sampai H-5 Idul Fitri.
"Kami membuka Posko Pengaduan THR setiap tahun," kata M Dimas Prasetyo, Koordinator Posko THR kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (14/4/2022).
Dimas menerangkan acuan pembayaran THR telah tegas diatur dalam sejumlah payung hukum, seperti PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Tapi, kami masih mendapat laporan pekerja yang belum menerima THR," katanya.
Pihaknya mendapat laporan dari 3.342 pekerja dari 19 perusahaan di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi pada 2021.
Jumlah ini meningkat dibanding tahun tahun 2020 yang sebanyak 3.140 laporan.
"Masalah pembayaran THR ini tak kunjung selesai, justru semakin banyak," katanya.
"Kami tindaklanjuti setiaplaporan sesuai mekanisme," katanya.
Pertama, pihaknya memverifikasi setiap laporan. Kedua, pihak LBH Surabaya akan membuat somasi kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Dalam somasi ini, kami sampaikan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dilakukan H-7 lebaran," katanya.
Apabila pengusaha tak bersikap, pihaknya akan melapor kepada Pemprov Jatim.
Perwakilan dari DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan penyebab masalah ini berlarut karena lemahnya penegakan hukum.
Padahal, dalam regulasi tersebut telah mengatur sejumlah sanksi kepada perusahaan yang tak memberikan hak THR.
Sanksi beragam, baik berupa teguran tertulis, denda dan sanksi administratif penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.