Berita Surabaya Hari Ini
Cara Melapor THR dan Alamat Posko Pengaduan THR Surabaya 2022
YLBHI - LBH Surabaya dan DPW FSPMI membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
"Kami berharap pemerintah tegas menegakkan regulasi ini," katanya.
Pihaknya berharap buruh di Jatim melapor bila tidak menerima THR tahun ini. "Tidak masalah bila nama buruh tidak berkenan diumumkan. Kami akan tetap membantu menuntut kepada perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Perwakilan BPJS Watch Jatim Arief Supriyono, menambahkan, berbagai startegi pengusaha dalam menghindari pembayaran THR.
Di antaranya, berdalih Pekerja/Buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ada juga yang dirumahkan tanpa adanya status yang jelas jelang Lebaran. Pasca lebaran, diminta masuk lagi," kata Arief.
Kemudian, ada juga yang dengan cara mencicil sesuai dengan surat edaran pemerintah namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.
"Ada beberapa yang dibayar berupa sembako, seperti beras, gula, hingga biskuit," katanya.
Selain, itu ada pula pegawai yang pasrah karena kawatir dengan sanksi pemecatan oleh perusahaan.
"Kondisi pekerja/buruh dan pengusaha yang tidak setara membuat lemah salah satu pihak," katanya.
Bagi yang hendak melapor, bisa datang ke sejumlah lokasi posko. Di antaranya, Kantor LBH Surabaya (Jalan Kidal No. 6), Sekretariat DPW FSPMI Jawa Timur (Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jl. Simo Pomahan), dan Sekretariat PC SPL FSPMI Kota Surabaya (dk Kalisari Gg. V No. 54 Romokalisari).
Kemudian, di Omah Perjuangan, Jl. Berbek Industri II, Waru, Sidoarjo. Serta, Hotline Call via Telepon : 031-5022273.
Serta, SMS Centre dan Whatsap : (085258362878) (089505952823) (08983810499). Kemudian, Email : jatim.poskothr@gmail.com dan mengisi Google Form : https://forms.gle/ nMJVJciAaNeZ63CM9.