Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Kasus Serupa Amaq Pernah Terjadi di Malang Saat ZA Divonis Salah
Kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi mirip dengan kejadian pelajar ZA di Kabupaten Malang 2 tahun lalu
SURYAMALANG.COM - Kasus korban begal yang jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita perhatian belakangan ini mirip dengan kejadian di Kabupaten Malang di mana ada seorang siswa SMK yang jadi tersangka karena membunuh begal.
Kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka atas tewasnya pelaku begal di Lombok Tengah menjadi perhatian ketika ia mendapat dukungan warga.
Amaq Sinta disebut terlibat dalam peristiwa perlawanan ketika dikepung oleh kawanan begal.
Perlawanan Amaq Sinta membuat 2 orang begal terkapar mati dan 2 pelaku lainnya melarikan diri.
Kasus ini menarik perhatian ketika Amaq SInta ditangkapa polisi dan warga berdemo menuntut keadilan ke Polres Lombok Tengah.
Kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka tas tewasnya pelaku begal di Lombok Tengah kini diambil alih Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meskipun tak serupa, kejadian korban begal yang melawan hingga membuat salah satu pelaku begal tewas pernah terjadi di Malang 2 tahun lalu.
Bahkan korban begal yang melakukan perlawanan di Malang adalah seorang pelajar.
Siswa SMK yang melakukan perlawanan hingga membuat seorang begal tewas yang diketahui sebagai ZA kala itu tetap dijadikan tersangka.
Bahkan dalam kelanjutan kasusnya ZA menjadi terdakwa hingga ujungnya divonis bersalah.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen menyebut ZA terbukti bersalah sesuai pasal 351 KUHP.
Karena ZA berusia di bawah umur atau kategori perkara anak, Majelis Hakim memutuskan untuk dilakukan pembinaan, di LKSA Darul Aitam Wajak.
Seperti apakah persamaan dan perbedaan kasus korban begal jadi tersangka yang dialami Amaq Sinta di NTB dengan kasus yang dialami ZA di Kabupaten Malang Jawa Timur bisa dibandingkan menurut kronologi kejadian ang dihimpun SURYAMALANG.COM berikut ini :
Kronologi Kasus Amaq Sinta
Kasus Amaq Sinta bermula dari penemuan dua jenazah pemuda oleh warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Penemuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng) untuk mendatangi lokasi kejadian.
"Dari lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Desa Ganti tersebut, kemudian langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," terang Iptu Sayum, Kapolsek Praya Timur.
Ditemukan identitas dari kedua korban yakni P (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Keduanya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita, dini hari.
Selain itu, di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban.
"Kemudian satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm," lanjut Kapolsek.
Belakangan diketahui bahwa dua jasad yang ditemukan warga di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah merupakan pelaku begal.
Keduanya tewas setelah korbannya Amaq Sinta melakukan perlawanan.
Amaq Sinta Minggu (10/4/2022) dini hari berangkat menuju Lombok Timur mengantar makanan ke rumah ibunya.
Ketika sampai di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah dia diadang empat begal yang akan mengambil motornya.
Amaq Sinta melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.
Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta.
Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.
Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.
Pada Rabu (13/4/2022), warga setempat melakukan demo dengan tuntutan pembebasan Amaq Sinta.
Kini kasusnya diambil alih Polda NTB .
"Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (14/4/2022).
Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga pelaku begal.
Tidak hanya mendalami kasus pembelaan Amaq Sinta, polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.
Dimana pelakunya berinsial W (32) dan H (17) yang merupakan teman korban yang dibunuh oleh Amaq Sinta.
"Penyidikan tidak hanya berfokus pada satu perkara Amaq Sinta, tetapi ada kejadian yang bersamaan waktu itu, kasus dua korban yang meninggal dan pencurian dengan kekrasan," tegas Kapolda NTB.
Sebelumnya Murtade alias Amaq Sinta akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya, Rabu (13/4/2022).
Kronologi Kasus ZA di Malang
Kasus di kabupaten Malang ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan mayat Misnan pada Minggu (8/9/2019).
Sebelumnya, polisi mengira jika Misnan adalah pekerja pencari burung puyuh.
“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal. Baru saja beraksi dan mendapatkan perlawanan dari korban pembegalan sekaligus pelaku penusukan dalam kejadian ini,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat itu, Selasa (10/9/2019).
Insiden ZA dirampok kawanan begal terjadi pada Minggu 8 September 2019 malam di jalan desa Gondanglegi Kulon, Malang.
Saat itu ZA dan seorang teman perempuannya dihampiri 4 kawananan begal bernama Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang yang masih buron.
Saat tengah berduaan, ZA dan pasangannya didatangi oleh Misnan dan tiga orang anggota kelompoknya.
Dari keempat kelompok begal tersebut memiliki peran masing-masing.
Dua orang menodong dan merampas barang-barang yang dibawa ZA dan pacarnya.
Sementara dua orang lain bertugas untuk berjaga-jaga lokasi sekitar.
Sempat ketakutan, ZA pun menyerahkan ponsel yang ia miliki namun pelaku Misnan meminta hal yang lain.
Misnan meminta ZA agar menyerahkan pacarnya untuk diajak bercinta.
Mendengar permintaan Misnan, ZA pun marah dan kemudian mengambil pisau yang ia gunakan untuk praktek di sekolah.
“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.
Setelah tragedi pembunuhan terhadap korban, ZA empat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) namun akhirnya dibebaskan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,”
Selasa 14 Januari 2020 lalu, ZA dengan mengenakan seragam SMA akhirnya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tidak tanggung-tanggung, bukan hanya jadi tersangka, ZA didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berujung pada kematian, dan UU daruat pasal 2 (1) tentang senjata tajam.
Vonis bagi ZA dijatuhkan pada Kamis (23/1/2020), Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen menyebut ZA terbukti bersalah sesuai pasal 351 KUHP.
Karena ZA berusia di bawah umur atau kategori perkara anak, Majelis Hakim memutuskan untuk dilakukan pembinaan, di LKSA Darul Aitam Wajak.
"Ini tidak hanya keadilan bagi pelaku tapi keadilan bagi korban. Baik juga pada masyarakat pada umumnya. Kami melihat tetap pada titik beratnya. Dalam dakwaanya kemarin, ada unsur penganiayaan yang menyebabkan korban (Misnan) meninggal dunia," ujar Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah Pratama saat ditemui usai sidang putusan.
Yoedi menerangkan ada pertimbangan Majelis Hakim, yang membuat pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan diri atau noodweer tidak terbukti.
"Kenapa satu tahun, mungkin dirasa rentang waktu tersebut dirasa cukup bagi anak agar dapat memperbaiki dirinya. Namun menghilangkan nyawa orang termasuk kategori berat," kata Yoedi.
(Erwin Wicaksono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Korban-begal-jadi-tersangka.jpg)