Berita Mojokerto Hari Ini
Bisnis Jahat Emak- Emak Asal Jombang Terungkap, Telur Busuk 2,4 Ton Diperdagangkan di Mojokerto
Bisnis jahat emak-emak yang identitasnya disebut sebagai inisial M (48) ini memperdagangkan telur ayam busuk (Kedaluwarsa) hingga 2,4 tonke Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Ada juga bukti kwitansi pembelian telur kedaluwarsa dari CV Linggo Joyo Farm senilai Rp 27.478.000.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau yang diubah Pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan.
"Pasal yang disangkakan konsekuensi pidana dan denda salah satunya yakni perlindungan konsumen ancaman lima tahun dan denda Rp.2 miliar,"ucap Rofiq.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto menetapkan satu tersangka terkait temuan truk muatan telur ayam busuk.
Truk S 8322 JG bermuatan 2,4 ton tersebut berisi telur ayam yang diduga dicampur dengan telur busuk yang diamankan di depan PT Ajinomoto Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan lebih dari dua alat bukti Polisi menetapkan M sebagai tersangka terkait kepemilikan telur ayam busuk yang akan didistribusikan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Mojokerto.