Berita Mojokerto Hari Ini

Bisnis Jahat Emak- Emak Asal Jombang Terungkap, Telur Busuk 2,4 Ton Diperdagangkan di Mojokerto

Bisnis jahat emak-emak yang identitasnya disebut sebagai inisial M (48) ini memperdagangkan telur ayam busuk (Kedaluwarsa) hingga 2,4 tonke Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Emak- emak asal Jombang ini tega menjalankan bisnis memperdagangkan telur ayam busuk (Kedaluwarsa) di sejumlah pasar tradisional wilayah Mojokerto.

Tak tanggung - tanggung, bisnis jahat emak-emak yang identitasnya disebut sebagai inisial M (48) ini memperdagangkan telur ayam busuk (Kedaluwarsa) hingga 2,4 ton.

Kasus ini diungkap penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto.

Perempuan berinisial M (48) ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait kepemilikan truk bermuatan 2,4 ton telur ayam yang mayoritas sudah kedaluwarsa.

Tersangka asal Denanyar Indah, Kecamatan/ Kabupaten Jombang tersebut membeli telur dalam kondisi busuk (Kedaluwarsa) dari distributor peternak dan penjual telur ayam di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Polisi mengamankan satu truk Mitsubishi S 8322 JG bermuatan telur ayam busuk yang dibeli tersangka dari distributor senilai Rp 27,4 juta.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Himawan Rofiq Ripto menjelaskan tersangka M membeli telur sisa dari distributor yang tidak laku di pasaran berharga Rp11 ribu per kilogram.

Tersangka berdalih membeli telur dalam kondisi rusak atau busuk untuk bahan campuran pakan ternak.

"Ada telur infertil dan telur Hatched egg (HE) tapi kalau yang ini sudah dalam kategori telur ayam busuk yang dominan banyak bakteri, telur tidak layak konsumsi itu didistribusikan oleh tersangka ke sejumlah pasar di wilayah Mojokerto," jelas Rofiq, Senin (18/4/2022).

Rofiq menyebutkan hasil laboratorium telur ayam yang diedarkan oleh tersangka kondisinya tidak layak konsumsi.

telur busuk mojokerto
Kapolresta Mojokerto, AKBP Himawan Rofiq Ripto membeberkan barang bukti ungkap kasus pedagang telur busuk di wilayah Mojokerto, Senin (18/4/2022).

Telur ayam busuk ini berasal dari salah satu CV di wilayah Kabupaten Jombang.

Polisi telah memeriksa pemilik CV Linggo Joyo Farm di Dusun Cangkringan, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan bersangkutan membenarkan tersangka membeli telur ayam tersebut dari mereka.

Dari pengakuan yang bersangkutan CV Linggo mengeluarkan barang (Telur ayam busuk) dengan kesepakatan untuk bahan pakan ternak (Ikan).

"Namun faktanya telur busuk ini diduga kuat dicampur dengan telur ayam yang layak konsumsi untuk dijual ke wilayah Mojokerto," ungkapnya.

Adapun barang bukti disita berupa satu unit truk Mitsubishi S 8322 JG muatan 2,4 ton telur atau 263 ikat telur yang mayoritas tidak layak konsumsi.

Ada juga bukti kwitansi pembelian telur kedaluwarsa dari CV Linggo Joyo Farm senilai Rp 27.478.000.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau yang diubah Pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan.

"Pasal yang disangkakan konsekuensi pidana dan denda salah satunya yakni perlindungan konsumen ancaman lima tahun dan denda Rp.2 miliar,"ucap Rofiq.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto menetapkan satu tersangka terkait temuan truk muatan telur ayam busuk.

Truk S 8322 JG bermuatan 2,4 ton tersebut berisi telur ayam yang diduga dicampur dengan telur busuk yang diamankan di depan PT Ajinomoto Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 17.45 WIB.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan lebih dari dua alat bukti Polisi menetapkan M sebagai tersangka terkait kepemilikan telur ayam busuk yang akan didistribusikan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Mojokerto

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved