Berita Mojokerto Hari Ini
Bisnis Jahat Emak- Emak Asal Jombang Terungkap, Telur Busuk 2,4 Ton Diperdagangkan di Mojokerto
Bisnis jahat emak-emak yang identitasnya disebut sebagai inisial M (48) ini memperdagangkan telur ayam busuk (Kedaluwarsa) hingga 2,4 tonke Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Emak- emak asal Jombang ini tega menjalankan bisnis memperdagangkan telur ayam busuk (Kedaluwarsa) di sejumlah pasar tradisional wilayah Mojokerto.
Tak tanggung - tanggung, bisnis jahat emak-emak yang identitasnya disebut sebagai inisial M (48) ini memperdagangkan telur ayam busuk (Kedaluwarsa) hingga 2,4 ton.
Kasus ini diungkap penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto.
Perempuan berinisial M (48) ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait kepemilikan truk bermuatan 2,4 ton telur ayam yang mayoritas sudah kedaluwarsa.
Tersangka asal Denanyar Indah, Kecamatan/ Kabupaten Jombang tersebut membeli telur dalam kondisi busuk (Kedaluwarsa) dari distributor peternak dan penjual telur ayam di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Polisi mengamankan satu truk Mitsubishi S 8322 JG bermuatan telur ayam busuk yang dibeli tersangka dari distributor senilai Rp 27,4 juta.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Himawan Rofiq Ripto menjelaskan tersangka M membeli telur sisa dari distributor yang tidak laku di pasaran berharga Rp11 ribu per kilogram.
Tersangka berdalih membeli telur dalam kondisi rusak atau busuk untuk bahan campuran pakan ternak.
"Ada telur infertil dan telur Hatched egg (HE) tapi kalau yang ini sudah dalam kategori telur ayam busuk yang dominan banyak bakteri, telur tidak layak konsumsi itu didistribusikan oleh tersangka ke sejumlah pasar di wilayah Mojokerto," jelas Rofiq, Senin (18/4/2022).
Rofiq menyebutkan hasil laboratorium telur ayam yang diedarkan oleh tersangka kondisinya tidak layak konsumsi.

Telur ayam busuk ini berasal dari salah satu CV di wilayah Kabupaten Jombang.
Polisi telah memeriksa pemilik CV Linggo Joyo Farm di Dusun Cangkringan, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan bersangkutan membenarkan tersangka membeli telur ayam tersebut dari mereka.
Dari pengakuan yang bersangkutan CV Linggo mengeluarkan barang (Telur ayam busuk) dengan kesepakatan untuk bahan pakan ternak (Ikan).
"Namun faktanya telur busuk ini diduga kuat dicampur dengan telur ayam yang layak konsumsi untuk dijual ke wilayah Mojokerto," ungkapnya.
Adapun barang bukti disita berupa satu unit truk Mitsubishi S 8322 JG muatan 2,4 ton telur atau 263 ikat telur yang mayoritas tidak layak konsumsi.