Breaking News

Berita Tulungagung Hari Ini

675 Guru Honorer Tulungagung Resmi Ganti Status Jadi PPPK, Pendapatan Capai Rp 3,4 Juta/Bulan

Sebanyak 675 guru honorer Tulungagung gesmi ganti status menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu (20/4/2022).

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Shutterstock via Tribunnews
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 675 guru honorer Tulungagung gesmi ganti status menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Rabu (20/4/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto mengatakan 675 PPPK guru telah menerima SK pengangkatan.

Sebelumnya ada 678 orang yang mendaftar.

Tapi, tiga orang gugur dengan rincian satu orang meninggal, dan dua orang dinyatakan tidak layak.

"Dua orang itu ijazahnya D3, padahal seharusnya S1. Karena itu mereka dicoret," terang Soeroto kepada SURYAMALANG.COM.

Mereka yang diangkat itu merupakan hasil seleksi PPPK formasi tahap 1 tahun 2021.

Saat ini masih ada 105 PPPK yang belum menerima SK pengangkatan.

Soeroto mengatakan pertimbangan teknis (Pertek) nomor induk mereka belum turun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

"Prosesnya di BKN.  Kami menunggu nomor induk mereka turun, baru ditindaklanjuti dengan pengangkatan," paparnya.

Para PPPK dikontrak selama lima tahun, lalu ada evaluasi kinerja.

Mereka juga akan menjalani mekanisme penilaian kinerja, sebagai syarat memperpanjang kontrak.

Secara resmi mereka baru akan menerima gaji sebagai PPPK pada 1 Mei 2022.

"Mereka sudah menerima hak-haknya sebagai PPPK per 1 Mei 202. Gaji dianggarkan dari APBD yang dialokasikan dari DAU pemerintah pusat," tandas Soeroto.

PPPK setara PNS golongan 3A, dan akan menerima gaji pokok  Rp 2,9 juta.

Mereka juga berhak menerima tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Mereka juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari  Raya (THR) maupun gaji ke-13.

Total pendapatan sekitar Rp 3,4 juta per bulan.

Saat jadi guru honorer, mereka hanya dapat uang transportasi Rp 350.000 per bulan untuk SD dan Rp 400.000 untuk SMP.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved