Berita Malang Hari Ini

Buruh Bisa Laporkan Perusahaan yang Tak Bayar THR ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang

Buruh bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Buruh bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi mengatakan perusahaan harus membayar THR kepada karyawan.

"Para pengusaha harus melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan," ujar Sanusi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/4/2022).

Sanusi minta karyawan legowo dan menerima keputusan perusahaan.

"Lakukan dialog musyawarah untuk melakukan yang terbaik," terang Sanusi.

Menurutnya, sudah ada instansi yang menangani polemik pemberian THR.

Sanusi belum mendengar dan menerima laporan polemik pembagian THR di Kabupaten Malang.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, laporkan ke Satgas THR di Kementrian Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja," terangnya.

Manajemen PT Ekamas Fortuna mengklaim telah membayarkan THR kepada seluruh karyawannya pada 18 April 2022.

Humas PT Ekamas Fortuna, Yuswanto mengatakan manajemen tidak pernah telat membayar THR karyawan.

"Kami telah membayarkan THR ke 875 karyawan. Kami telah membayarkan penuh sesuai peraturan," kata Yuswanto.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com (https://news.google.com/publications/CAAqBwgKML6Ljgsw9emgAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID:id)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved