7 Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Mobil Pribadi, Wajib Pakai PeduliLindungi hingga Mengisi e-HAC
7 Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Mobil Pribadi, Wajib Pakai PeduliLindungi hingga Mengisi e-HAC
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Berikut ini daftar tujuh aturan mudik lebaran 2022 untuk mobil pribadi.
Bulan Ramadan tak terasa telah sampai di penghujung.
Ini artinya sebentar lagi umat Muslim akan menyambut Idulfitri atau Lebaran 2022.
Saat Lebaran, masyarakat punya tradisi mudik.
Masyarakat yang akan mudik, wajib mematuhi syarat mudik selama di perjalanan.
Selain diwajibkannya pemakaian aplikasi PeduliLindungi, pemudik juga wajib mengisi e-HAC (Electronic-Health Alert Card).
Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji mengatakan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," kata Setiaji, Selasa (12/4/2022) dikutip dari laman Kemenkes.
Selain mengisi e-HAC, pemudik juga wajib memenuhi syarat vaksin.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, yakni:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RTPCR atau Rapid Test Antigen;
4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
5. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;