7 Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Mobil Pribadi, Wajib Pakai PeduliLindungi hingga Mengisi e-HAC

7 Aturan Mudik Lebaran 2022 untuk Mobil Pribadi, Wajib Pakai PeduliLindungi hingga Mengisi e-HAC

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Gerbang Tol Kejapanan 

6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT- CR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

7. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved