Pertanyakan Kepastian THR, Pekerja Ini Malah Langsung Dipecat
Syamsul Arif Putra dipecat dari PT Karya Alam Selaras setelah mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).
SURYAMALANG.COM - Syamsul Arif Putra dipecat dari PT Karya Alam Selaras setelah mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).
Awalnya Syamsul Arif mempertanyakan THR Idul Fitri karyawan kepada pimpinan.
Namun, pimpinan malah memecat Syamsul.
"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," ujar Syamsul.
Syamsul menambahkan pemecatan ini tanpa aba-aba dan tanpa surat peringatan (SP).
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ujarnya.
Manajemen PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan Syamsul Arif hanya diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.
"Dia tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.
"Kami akan pertemukan di kantor," ucap Ariansyah kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).
Ariansyah mengatakan laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari perusahaan.
"Kami baru mendapat gambaran dari pekerja. Kami juga mau mendengar gambaran dari pihak perusahaan. Kami harus berada di tengah alias netral," katanya.
Berdasarkan informasi, Syamsul berstatus kontrak yang bekerja kurang dari setahun.
Sesuai aturan, perusahaan tidak wajib membayar THR penuh kepada tenaga kerja berstatus kontrak.
Tetapi, Ariansyah akan memastikan langsung status kepegawaian Syamsul.