Pertanyakan Kepastian THR, Pekerja Ini Malah Langsung Dipecat
Syamsul Arif Putra dipecat dari PT Karya Alam Selaras setelah mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, pekerja yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan dan di bawah satu tahun itu maka THR-nya proporsional.
Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.
Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.
Menurutnya, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.
"Itu harus mengikuti aturan. Ada peringatan lebih dulu," jelasnya.
Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.
"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.
Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.
Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.
Baca juga: Platform Digital Ini Bantu Perusahaan Distribusikan THR ke Karyawan untuk Kebutuhan Idul Fitri
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Kami warning semua perusahaan di Makassar, semua karyawan harus menerima THR minimal tiga hari jelang Lebaran," kata Kasrudi.
Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
"Karyawan bisa datang dan melaporkan ke DPRD Makassar jika ada perusahaan tak memberi THR," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan Mengaku Dipecat Setelah Pertanyakan Pencairan THR, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik, https://www.tribunnews.com/regional/2022/04/27/karyawan-mengaku-dipecat-setelah-pertanyakan-pencairan-thr-perusahaan-sebut-kinerjanya-kurang-baik?page=all