Berita Madiun Hari Ini
UPDATE Ledakan Mercon di Kecamatan Geger Madiun, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Temasuk Si Korban
Amzat Tri Ardiansyah (21), korban ledakan mercon di Madiun itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak oleh Polres Madiun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Polisi akhirnya menetapkan tersangka terkait peristiwa ledakan mercon atau bubuk mesiudi Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Amzat Tri Ardiansyah (21), korban ledakan mercon di Madiun itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak oleh Polres Madiun.
Amzat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya yang lain yaitu Dyan Akbar (24), lalu Malindo Riky (20), dan Vikri Ravli (21).
Seperti diketahui, ungkap kasus tersebut bermula saat bubuk mercon yang disimpan di rumah Amzat di Desa Nglandung meledak pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan sebelum ledakan tersebut terjadi, pada hari Selasa (26/4/2022) pukul 20.00 WIB, Dyan, Amzat, dan Malindo membuat bungkus mercon di rumah Amzat.
Tak lama, Dyan dihubungi oleh Vikri yang menginformasikan bahwa bubuk mercon sudah tersedia.
Mendapat informasi tersebut, Amzat dan Malindo membeli dan mengambil bubuk mercon tersebut di Lapangan Balerejo, Kebonsari.
"Tersangka membeli 2 kilogram (bubuk mercon) dengan harga perkilogram nya Rp 275 ribu," kata Anton, Jumat (29/4/2022).
Setelah kembali ke rumah, ada orang lain yaitu YS yang membeli bubuk mercon tersebut seberat satu kilogram.
"Sisanya seberat satu kilogram disimpan di dalam kamarnya (Amzat)," lanjutnya.
Lalu pada Rabu (27/4/2022) pukul 3.45 WIB, usai santap sahur, Amzat masuk ke dalam kamar serta memindahkan obat mercon ke dalam lemari kecil.
"Yang bersangkutan bermain Hand Phone, dan tidak lama kemudian obat mercon tersebut meledak," jelas Anton.
Akibat ledakan tersebut kamar dan rumah yang dihuni Amzat porak poranda dan mengalami kerusakan berat.
Sedangkan Amzat mengalami luka robek pada lengan kanan dan luka terbakar pada kedua kaki dan langsung dilarikan ke RSUD Dr Soedono Madiun.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.