Berita Surabaya Hari Ini

Antisipasi Hepatitis Akut dan Covid-19, Pemkot Surabaya Siapkan 65 Persen Ruang Rawat RS

Antisipasi terhadap terhadap kasus hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya (etiologi) ini akan sejalan dengan antisipasi Covid-19.

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Petugas sedang mempersiapkan tempat tidur untuk merawat pasien Covid-19 di Surabaya.  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kewaspadaan dan antisipasi kasus hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya (etiologi) mulai dilakukan Pemkot Surabaya dengan menyiapkan ruang rawat RS

Antisipasi terhadap terhadap kasus hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya (etiologi) ini akan sejalan dengan antisipasi Covid-19.

Pemkot Surabaya masih mewaspadai potensi kenaikan Covid-19 pasca musim libur Idul Fitri 2022.

Pemkot Surabayapun menyiapkan ruang rawat RS yang akan menampung para pasien. 

Langkah ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat. 

Mengutip data di laman Lawan Covid, terdapat 18 kasus aktif dengan penambahan 8 kasus di Surabaya (hingga 6 Mei). Sedangkan untuk kasus hepatitis akut, belum ada temuan kasus. 

Terkait dengan Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya memastikan fasilitas pelayanan kesehatan memadahi. Terutama, apabila ada lonjakan kasus. 

"Kami mempersiapkan kapasitas tempat tidur di Rumah Sakit lebih dari 65 persen," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina, Sabtu (7/5/2022).

Selaras dengan hal itu, seluruh Puskesmas tetap melakukan pelayanan seperti biasa selama libur cuti bersama dan libur nasional.

Dengan jadwal pelayanan dan jam kerja Puskesmas, mulai pukul 07.30-14.30 WIB.

Terdapat 22 Puskesmas di Kota Surabaya yang membuka layanan rawat inap selama libur cuti bersama dan libur nasional.

"Puskesmas tetap siap berjaga atau on call selama 24 jam, jika terjadi kasus gawat darurat/bencana,” ungkap dia.

Selain menyiapkan ruang perawatan, Pemkot juga tetap menyiapkan langkah penanganan lewat pencegahan. Di antaranya, pengawasan prokes, terutama khususnya di ruang lingkup keluarga dan masyarakat.

Termasuk, pengawasan kegiatan keagamaan, lingkungan pendidikan, industri, hingga layanan transportasi publik.

Baik dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses tempat umum dan pelayanan publik dan pelaksanaan surveilans aktif secara berkala khususnya pada closed population (tempat kerja, sekolah, hotel, mall).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved