Kebijakan Berdasarkan Arus Balik, Sekolah di Jatim Tidak Perpanjang Libur Lebaran 2022
Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menegaskan masa libur sekolah di masa lebaran di Jawa Timur tetap, atau tidak diperpanjang.
Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Beberapa provinsi di Indonesia membuat kebijakan khusus terkait masa libur sekolah berdasarkan kondisi arus balik lebaran.
Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menyatakan tidak membuat kebijakan serupa dan menegaskan masa libur sekolah di masa lebaran di Jawa Timur tetap, atau tidak diperpanjang.
Seperti diketahui, kebijakan menambah libur lebaran di sekolah diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Perpanjangan masa libur sekolah itu diberikan karena ada potensi kemacetan lalu lintas ketika arus balik.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan Jatim bukan daerah tujuan balik. Tetapi, daerah keluarnya para pemudik.
Artinya lebih banyak yang meninggalkan saat arus balik dibanding yang masuk ke Jatim.
"Sehingga relatif, lalu lintas itu tidak sangat mengganggu siswa saat pergi dan pulang sekolah," ujarnya via telepon, Sabtu (7/5/2022).
Pria yang juga menjabat PJ Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim ini menegaskan bahwa sekolah dalam naungan provinsi yakni SMA/SMK dan SLB tetap akan masuk pada Senin (9/5/2022).
"Jadi tidak ada perpanjangan libur," tegas Wahid.
Meski proses pembelajaran akan dimulai Senin mendatang, Wahid menyampaikan bahwa tidak semuanya harus datang ke sekolah.
Karena Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap merujuk pada aturan pandemik Covid-19. Yakni disesuaikan dengan PPKM Level daerah masing-masing.
"Kalau Level 1 itu 100 persen, Level 2 itu 50 persen dengan 6 jam pelajaran masing-masing jam pelajaran 45 menit. Level 3 masuk 50 persen dengan 4 jam pelajaran. Kita masih ikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Terkait level PPKM di 38 kabupaten/kota di Jatim, Wahid belum bisa merincinya.
Tetapi yang jelas, masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri.
"Kalau Level 4 sudah tidak ada, yang jelas kita mengikuti Inmendagri," pungkas Wahid.